🥉 Cara Mengurus Pb Di Lapas

GajiPolisi Lapas. Penasaran sama total gaji polisi untuk setiap golongan? Terlebih gaji polisi cukup banyak jika dibandingkan dengan profesi lain yang ada di indonesia. Polsuspas 2021 - Cara Daftar Cpns 2021 Informasi Cpns Asn from penjara atau biasa disebut polsuspas (polisi khusus pemasyarakatan) berada di bawah naungan kemenkumham. SuratPernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik) Tata Cara Pengajuan PB (Pasal 57 Permen 21 Tahun 2013) TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas; Tigaorang narapidana yang mendapat program asimilasi rumah berdasarkan turunnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 24 Tahun 2021 sebagai perubahan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Bekerjasamadengan Lapas Kelas IIB Brebes, Pemilik Toko Zam Zam Cilacap adakan pelatihan pembuatan kue di Lapas Brebes. Peserta pelatihan tak lain adalah Warga Binaan Pemasyarakatan Untuknarapidana dengan hukuman di atas 5 tahun di bawah 10 tahun bisa langsung mengurus pb atau mengurus jc terlebih dahulu? Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ("Permenkumham 01/2007") juga menegaskan Betul, yang bersangkutan mendapatkan PB atau Pembebasan Bersyarat sejak 11 Desember 2018 kemarin," terang PLH Kabid Pembinaan Lapas Klas 1 Madiun Agus Yanto kepada detikcom, Senin (21/1/2019). Sukamara- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara keluarkan 1 (satu) orang Warga Binaan jalani program Pembebasan Bersyarat (PB). Program Integrasi ini diberikan sesuai dengan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan SuasanaHaru Saat WBP Mendapatkan Asimilasi di Rumah. (Foto : Lapas Kelas IIA Kotabaru) "Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,"ujar Plt Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM. bekal selama mereka di Lapas baik pembinaan Berikutkami rangkum tata cara/cara mengurus pembebasan bersyarat: Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen. [16] Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. ie8Xdmt. BerandaKlinikPidanaCara Menghitung Pemb...PidanaCara Menghitung Pemb...PidanaRabu, 3 Agustus 2022Saudara saya divonis penjara selama 6 tahun. Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung pembebasan bersyarat bagi narapidana? Setidaknya saudara saya harus menjalani berapa tahun agar dia dapat mengajukan pembebasan bersyarat?Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan. Lantas bagaimana cara menghitung pembebasan bersyarat bagi narapidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Pembebasan Bersyarat dan Remisi dibuat oleh Andar Beniala Lumbanraja, yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Agustus 2017 dan dimutakhirkan pertama kali dengan judul Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya! yang dipublikasikan pada Jumat, 29 Januari 2021. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Pembebasan BersyaratSebagaimana dijelaskan dalam artikel Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan.[1]Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana yang akan diajukan pembebasan bersyarat. Maka kami asumsikan bahwa narapidana yang Anda maksud melakukan tindak pidana selain terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika ataupun korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya [2]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan juga Syarat Pembebasan Bersyarat dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 bagi Napi WNACara Menghitung Pembebasan BersyaratSebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara hitung pembebasan bersyarat, perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan.[3]Akan tetapi, untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu[4]Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan untuk Anda perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.[5]Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikutBebas Bersyarat = 2/3 x masa pidana - remisiBerdasarkan penjelasan di atas, untuk mengitung pembebasan bersyarat saudara Anda, terlebih dahulu kita asumsikan bahwa saudara Anda telah menjalani masa pidana selama satu tahun dan dihitung sejak narapidana pertama kali ditangkap. Kami asumsikan bahwa saudara Anda juga telah mendapat remisi umum selama 2 juga Syarat Remisi dan Besarannya bagi NarapidanaDengan demikian, saudara Anda dapat memperoleh pembebasan bersyarat ketika sudah menjalani masa pidana selama 2/3 x 6 tahun – 2 bulan yaitu kurang lebih 3 tahun 11 riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga HukumUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.[3] Pasal 148 ayat 1 Permenkumham 3/2018[4] Pasal 148 ayat 2, 3, 4, dan 5 Permenkumham 3/2018[5] Pasal 149 ayat 1 Permenkumham 3/2018Tags BerandaKlinikPidanaSyarat Pembebasan Be...PidanaSyarat Pembebasan Be...PidanaSenin, 18 Juli 2022Bagaimana kita sebagai orang awam ingin melakukan/memohon pembebasan bersyarat terhadap orang lain/keluarga tanpa menggunakan jasa hukum dari advokat? Terima bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini. Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat dan Prosedur Pembebasan Bersyarat yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 April informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra itu Pembebasan BersyaratPembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan.[1]Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[2] Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.[3]Guna menyederhanakan jawaban, kami akan mengulas tentang pemberian pembebasan bersyarat bagi Pembebasan Bersyarat Secara UmumPembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat [4]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen [5]salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan “Lapas”;laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan “Bapas”;surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;salinan register F dari Kepala Lapas;salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dansurat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; danmembantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.[6]Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan. [7]Sebelumnya, Anda tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lainTindak pidana terorisme;[8]Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika;[9] Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.[10]Baca juga Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya!Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus NarkobaUntuk narapidana dengan kasus narkoba atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun selain memenuhi persyaratan umum harus memenuhi syarat[11]Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; danTelah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana tertera di Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana TerorismeSedangkan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut [12]telah menjalani paling sedikit 2/3 dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 satu per dua dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dantelah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atautidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dalam syarat pembebasan bersyarat secara umum di atas, dalam kasus narapidana tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.[13]Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana KorupsiTerhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut ini[14]telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; danselain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang Mengurus Pembebasan BersyaratSecara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[15]Berikut kami rangkum tata cara/cara mengurus pembebasan bersyaratPetugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen.[16]Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas.[17]Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan.[18]Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[19]Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[20]Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas.[21]Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[22]Sebagai tambahan informasi, jika Anda sebagai pihak keluarga atau penjamin harus memenuhi syarat penjamin pembebasan bersyarat yaitusurat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melanggar hukum dan membantu membimbing/mengawasi narapidana selama program pembebasan bersyarat;[23]membawa identitas diri KTP/SIM/KK/Paspor dan meterai pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang syarat dan cara mengurus pembebasan bersyarat, semoga hukumUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Reintegrasi Pembebasan Bersyarat PB diakses pada tanggal 18 Juli 2022 pukul WIB[3] Pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenkumham 7/2022[5] Pasal 83 ayat 1 Permenkumham 7/2022[6] Pasal 1 angka 7 Permenkumham 7/2022.[7] Pasal 83 ayat 2 Permenkumham 7/2022[8] Pasal 84 Permenkumham 7/2022[9] Pasal 85 Permenkumham 7/2022[10] Pasal 86 Permenkumham 7/2022[11] Pasal 85 Permenkumham 7/2022[12] Pasal 84 Permenkumham 7/2022[13] Pasal 88 ayat 1 Permenkumham 3/2018[14] Pasal 86 jo. Pasal 88 ayat 2 Permenkumham 7/2022[15] Pasal 94 Permenkumham 3/2018[16] Pasal 95 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[17] Pasal 95 ayat 3 dan 4 Permenkumham 3/2018[18] Pasal 96 ayat 1 Permenkumham 3/2018[19] Pasal 96 ayat 2 Permenkumham 3/2018[20] Pasal 97 Permenkumham 3/2018[21] Pasal 98 ayat 1 Permenkumham 3/2018[22] Pasal 99 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[23] Pasal 83 ayat 1 huruf Permenkumham 7/2022Tags BerandaKlinikPidanaJangka Waktu Proses ...PidanaJangka Waktu Proses ...PidanaSelasa, 19 Mei 2015Saya mau bertanya tentang perhitungan pembebasan bersyarat dan jangka waktu proses sidangnya mulai dari pengajuan form pembebasan bersyarat, sidang Litmas, sidang TPP. Berapa lama sih masa pengurusannya kalau ada orang divonis 4 tahun 6 bulan dan subsider 3 bulan?IntisariTidak ada aturan yang menetapkan batas waktu persidangan. Namun sehubungan dengan permasalahan kelebihan kapasitas penghuni penjara di semua penjara di Indonesia, proses persidangan dilaksananakan secepatnya agar penghuni Lapas lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga ada permohonan pembebasan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. satu milyar rupiah subsider 3 bulan hukuman kurungan. Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak mau membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 4 tahun 9 bulan kepada pertanyaan, anggaplah bahwa si narapidana tidak mau membayar denda sehingga hukumanya yaitu 4 tahun 9 bulan. Pembebasan bersyarat dapat diberikan jika A telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman pembebasan bersyarat diajukan oleh terdakwa, keluarga terdakwa atau penasihat hukum terdakwa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Lembaga Pemasyarakatan akan membentuk sidang penelitian masyarakat Litmas untuk mengetahui tingkah laku narapidana selama menjalani hukuman. Jika narapidana berkelakuan baik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan melanjutkan mengirimkan permohonan tersebut kepada kepala kantor wilayah. Dan selanjutnya oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik. Sedangkan syarat khusus, ditetapkan oleh Menteri terkait. Mengenai syarat-syarat pembebasan bersyarat, dapat dibaca dalam artikel Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat?Tidak ada aturan yang menetapkan batas waktu persidangan. Namun sehubungan dengan permasalahan kelebihan kapasitas penghuni penjara di semua penjara di Indonesia, proses persidangan dilaksananakan secepatnya agar penghuni Lapas tanggapan kami, semoga Hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti

cara mengurus pb di lapas